Kabardaerah.Com
Lebak, Banten – Masyarakat yang tanahnya terdampak Proyek Waduk Karian di Desa Bungur mekar, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten menerima pembayaran Uang Ganti Rugi dari Pemerintah.
Pihak Pemerintah yang menangani pelaksanaan pembayaran UGR tersebut diantaranya, Balai Besar, badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak, Bank Negara Indonesia (BNI) di Desa Bungur Mekar. Rabu (18/01/2023)
Saat awak Media Kabardaerah.Com akan mewawancara terkait pelaksanaan UGR tersebut pada petugas Balai Besar dan Badan Pertanahan Nasional semua tidak ada yang mau diwawancara, sementara saat akan diwawancara oleh awak media, mereka sudah selesai pekerjaannya.
Bahkan ada oknum wartawan yang mengaku warga masyarakat setempat menghalangi awak media yang akan mewawancarai Petugas pelaksana UGR.
Padahal pelaksanaan pembayaran Uang Ganti Rugi tersebut merupakan Informasi publik yang tidak seharusnya ditutup-tutupi.
Entah apa dan Kenapa? Diduga ada yang disembunyikan terkait pelaksanaan pembayaran Uang Ganti Rugi (UGR) tersebut oleh Petugas Pelaksana UGR tersebut, karena tidak mau diwawancara, padahal Informasi Publik diatur dalam Undang-Undang Pasal 14 Tahun 2008
Sementara di sisi lain Undang undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimaksudkan untuk terpenuhinya hak warga negara Indonesia atas informasi, dimaksudkan untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu.(Red)