Developer Kawasan Perniagaan”Teluknaga Boulevard” PT.Surya Mikro Teluknaga Di Duga Tebang Pilih Dalam Penertiban Pedagang

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Teluknaga (11/1//2025) – Melalui Surat Edaran Rabu (8/1/2025). Nomor : 313/MG-SMT/jhwh/I/2025. Surat Edaran yang Berisikan Himbauan Agar Tidak Berdagang di Ruas Jalan dan Saluran di Perumahan Komplek Mutiara Garuda, Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang

PT. Surya Mikro Teluknaga Selaku Developer di Kawasan Perniagaan ” Teluknaga Boulevard” Meng Instruksikan Melalui Surat Edaran nya Untuk Pedagang Agar Tidak Berjualan di Ruas Jalan dan Saluran Kawasan Perniagaan Teluknaga Boulevard Paling Lambat Senin 13 Januari 2025, Jika dalam Kurun Waktu yang Sudah di Tentukan Pedagang Tidak Mengindahkan Surat Edaran Tersebut Maka Sangsi Tegas yang akan di Terapkan adalah Penyitaan Gerobak,Meja atau Kontainer Milik pedanga tersebut.

Surat Edaran yang di tanda tangani Oleh Ir.Jhoni Edward Selaku Direktur PT. Surya Mikro Teluknaga dan Wahyu Adi Sukamto Sebagai Pengawas di Lapangan, Ini di nilai sangat di adil dan di duga Terkesan Tebang Pilih. di lihat dari Realita yang ada di Lapangan Masih banyak nya yang berjualan di Sepanjang Bahu jalan Area Ruko sebelah kanan dan kiri jalan.

Kalau Pun ada Peraturan dan Penertiban Pedagang Kenapa Peraturan Ini tidak Berlaku Bagi Penjual yang Berada di dalam Komplek Sekitar Ruko dan Kios-kios di Sepanjang Komplek Mutiara Garuda ?. Padahal Posisi Mereka (Penjual) Sama Persis Berjualan di Ruas Jalan sama seperti penjual yang berdagang di depan Arah pintu masuk Komplek Mutiara Garuda ” Ungkap seorang Pedagang” yang Merasa di Perlakukan Tidak Adil Oleh Developer yang Berkantor pusat di Perum Alam Raya Blok A No.1 Jl.Halim Perdana Kusuma Daan Mogot Kota Tangerang Banten.

Sampai Berita ini di tulis Pihak Developer PT.Surya Mikro Teluknaga belum bisa di Wawancarai dan di Mintai Keterangannya terkait Dugaan Tebang pilih dalam penertiban Pedagang di Area Kawasan Perniagaan Teluknaga Boulevard Komplek Mutiara Garuda.

(Red/Asep S.)