BANTEN – KABARDAERAH.COM
Lebak – Bawaslu Lebak, Banten, melakukan rapat pleno kasus dugaan netralitas kepala desa di Pilgub Banten 2024. Hasilnya, Ketua Apdesi Lebak Rusyadianto dinyatakan tidak terbukti melanggar.
“Hasil rapat pleno terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu,” kata Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat kepada wartawan, Selasa (8/10/2024)
Menurut Dedi, kasus ini tidak memiliki cukup bukti sehingga Rusyadianto dinyatakan tidak melanggar hukum.
“Iya betul kurang alat bukti karena dari voice note saja,” tutur Dedi.
Lebih lanjut Dedi mengatakan, Bawaslu akan segera melayangkan surat pemberitahuan hasil pleno kepada pihak terlapor dan pelapor.
“Pasti nanti akan kami sampaikan kepada dua pihak baik terlapor maupun pelapor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bawaslu Lebak, Banten, menyelidiki pelimpahan kasus dugaan netralitas kepala desa dari Bawaslu Banten. Kasus itu menyeret ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Lebak, Rusyadianto.
Rusyadinto dilaporkan karena diduga mengajak seluruh anggota Apdesi Lebak untuk mendukung paslon nomor urut 2, Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten 2024. Dukungannya disampaikan lewat pesan suara.
“Laporan ke provinsi dilimpahkan ke Bawaslu Lebak, sudah kita registrasi dan dibahas oleh Sentra Gakkumdu. Hari ini sudah rapat yang kedua,” kata Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat kepada wartawan di kantornya, Senin (7/10). (Red)