BANTEN – KABARDAERAH.COM
Senin, tanggal 03 Juni 2024 pertemuan mediasi di kantor BPTD kelurahan Tamansari kecamatan Pulomerak. M saban selaku koordinator APSS dengan lantang menyampaikan keluh kesahnya, beliau meminta pihak-pihak terkait adil dan tidak memihak dan jangan lagi ada hal yang merugikan karyawan warga lokal yang menjadi korban ketidak adilan perusahaan, seperti yang terjadi di perusahaan PT. STL (surya timur line) yang melakukan pemberhentian secara sepihak terhadap karyawannya dan sekarang bersengketa karena hal tersebut.
Kepala BPTD Dr. Drs. Benni Nurdin Yusup menerima penyampaian APSS yang di ketuai M Saban, dan pihak PT. STL di wakili oleh manajemen perusahaan. Hadir pula anggota komisi II DPRD kota Cilegon Faturohmi, Serta Adi santoso KABID (Kepala Bidang) dinas Ketenagakerjaan kota Cilegon.
Aiptu asep gundara beserta 25 personel keamanan dari polres cilegon Polda Banten bersiaga untuk antisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, hadir pula IPTU Edi darmawangsa, Kanit intel polsek pulo merak serta Aparat keamanan dari koramil setempat.
Ketua PAC AMPIBI Andri gunawan yang tergabung dalam APSS menyampaikan rasa ketidak puasan atas mediasi yang dianggapnya bukan mediasi tapi klarifikasi tersebut, karena tidak adanya titik temu dan mediasi yang di fasilitasi oleh BPTD buntu.
APSS merasa kecewa, melalui Sekjen Andri gunawan menyampaikan ketidak kepuasan atas hasil mediasi yang tidak ada titik temu,”
jangan menggiring kita untuk melangkah lebih jauh dari jalur mediasi,” ungkapnya kesal disela-sela rapat.
Pasalnya dari pihak manajemen perusahaan PT. STL menyampaikan pihaknya siap menempuh jalur hukum bilamana memang pihak karyawan yang diberhentikan secara sepihak merasa tidak puas.
Saya sangat berterima kasih pihak BPTD sudah mempertemukan kami dengan pihak-terkait, saya disini memperjuangkan masyarakat lokal untuk keadilan dalam system perburuhan yang sangat jauh dari kata sesuai, dan di duga banyak pelanggaran hak-hak karyawan ujarnya lagi.
Dan bila mana segala tuntutan kami belum di dengar maka kami akan kembali melakukan aksi Demo ke kantor walikota Cilegon dengan menggunakan UUD 28f tahun 1945 ancamnya tegas, dan kami juga meragukan legalitas perusahaan PT.STL yang berada di wilayah pulo merak.
Dan memang benar patut dipertanyakan kepada pihak GAPASDAP (Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Darat dan Peri) ketika awak media mendatangi kantor perusahaan PT. STL kantornya tutup seperti tidak di gunakan, bahkan plang nama perusahaan nya saja tidak ada. (Her/Red)