APH Polres Serang Polda Banten Segera Panggil oknum Ketua Karang Taruna Desa Parakan, Diduga Telah Melegalkan Pungutan Liar (Pungli) 

BANTEN – KABARDAERAH.COM

Serang – Ketua karangtaruna Desa Parakan, kecamatan Jawilan, kabupaten Serang diduga adanya indikasi penyalahan gunaan wewenang atau jabatan. Pasalnya melegalkan Pungutan Liar (Pungli) berupa mencetak kwitansi untuk pembayaran bongkar muat di PT. Wahana Pemunah Limbah Industri (WPLI). Rabu (12/07/2023)

Yangmana bunyi dari perjanjian kesepakatan secara tertulis tersebut, salah satu pointnya yaitu dengan mengeluarkan kwitansi bongkar muat dengan nominal RP.50.000;/mobil yang masuk ke lokasi PT. WPLI dengan barang bukti sobekan kwitansi yang kita temukan.

Sementara, salah seorang sopir yang enggan di sebut namanya saat di konfirmasi juga merasa keberatan, “Iya pak, saya di pungut biaya bongkar muat Rp.50.000,- oleh Karang Taruna ya merasa keberatan lah, “ucapnya

Dengan adanya dugaan pungli bongkar muat yang dikeluarkan oleh ketua karang taruna yang berinisial SA di desa Parakan jelas-jelas tidak mengacu pada Peraturan Daerah (PERDA) kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2022 Retribusi Perizinan tertentu.

Dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, peraturan presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

PEMRED Media Kabardaerah.com dan Atarakyat.id angkat bicara,” untuk APH polres Serang Polda Banten agar segera untuk memanggil oknum ketua karangtaruna desa Parakan kecamatan jawilan serang Banten, setelah berita pertama dinaikan “12/07/02023 baru, tiga harinya Sudah melakukan pemungutan kembali, berarti ini sudah menantang hukum, bilamana APH tidak segera melakukan pemanggilan diduga pembiaran terkait adanya pungli yang dilakukan oleh oknum karangtaruna desa Parakan,” Pungkasnya (Red)