TANGERANG–KABARDAERAH.COM
Tangerang (30/12/2024). Kasus Pengolahan Sampah di Tempat. Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing Kota Tangerang, Mencuat Karena Aduan Masyarakat yang mengeluhkan penanganan pengelolaan sampah di wilayah tersebut. Puncak nya pada 6 Desember 2024 ketika Eks kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang TS (51) tahun, di tetapkan sebagai Tersangka kasus Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Rawa Kucing.
Di antara yang di keluh kan warga Masyarakat adalah adanya Air Lindi Sampah yang langsung terbuang mencemari lingkungan. Saluran Drainase yang telah tertutup SAMPAH’ dan bercampur dengan Air lindi Sampah yang langsung terbuang mencemari Lingkungan.
Penumpukan Sampah di lokasi terbuka dan melebihi kapasitas tidak memiliki persetujuan Teknis pemenuhan baku mutu air limbah tidak melaksanakan pengendalian pencemaran air dan beberapa aturan lain yang di langgar.
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Melalui Surat Edaran Nomor : SE.1/Menlhk/PSLB3/PLB.0/1/2023 Salah satu hal ter penting nya adalah upaya Mitigasi menurunkan Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dengan ber partisipasi aktif dari berbagai pihak mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Dinas, Pelaku Usaha, Civil Socety Organization (CSO), Komonitas Masyarakat, Hinggal Lapak.
Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran tersebut Kementrian Lingkungan KLHK Menerbitkan Sangsi Administrasi Paksaan Pemerintah Nomor : SK.15347/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022. Pada 24 Februari 2022 yang di tujukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Sebagai Penanggung jawab Pengelolaan TPA Sampah Rawa Kucing.
Setelah terbit nya Sanksi Administratif pada tahun 2022 Selama kurun waktu 2 Tahun ternyata di temukan Fakta bahwa tidak ada Tanda-tanda perbaikan dalam pengelolaan sampah di TPA Rawa Kucing, Bahkan pada tahun 2023, TPA tersebut sempat mengalami kebakaran hebat Hal tersebut di tegaskan Oleh Dirjen Gakkum Kementerian LHK Rasio Ridho Sani (8/12/2024) yang kami kutip dari kompas ” Kami Menetapkan TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terkait pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing ” Ujar nya. Kepada TS di sangkakan Telah melanggar Pasal 114 UU Nomor 32 tahun 2019 Tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Dengan Ancaman penjara paling lama 1 Tahun dan Denda Maksimal Rp.1 Miliar.
Selain itu juga di temuka pelanggaran lain. Misalnya Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan. Tersangka di Ancam Dengan Pasal 98 Ayat (1) UUPLH Dengan Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda 10 Miliar. Penyidi Gakkum LH Yazid Nurhuda Meminta keterangan Ahli, Pemeriksaan Saksi, Uji Sampel, Keterangan dan Analisa sampel Air lindi. Menunjuk kan bahwa Parameter Pencemaran sangat tinggi.
Fakta ini mendukung keyakinan bahwa TPA Rawa Kucing di kelola tanpa mengikuti Standar tata kelola Lingkungan Hidup kasus ini tidak hanya memiliki konsekuensi Hukum, tapi berdampak juga bagi lingkungan dan Masyaarakat di sekitar TPA, warga sekitar sering mengeluhkan Bau Menyengat, dan kemungkinan pencemaran air Tanah Karna pengelolaan limbah yang tidak efektif.
Ketik percayaan masyarakat terhadap pelayanan publik Lingkungan meningkat karena pemerintah Daerah tidak dapat mengelola TPA dengan baik, Sebalik nya kegagalan dalam hal pengelolaan Sampah mempengaruhi rencana masa depan Tangerang Untuk mengatasi masalah sampah yang terus meningkat Tangerang harus bisa dan Mandiri dalam hal Menangani Pengelolaan Sampah.
( Red )