SERANG–KABARDAERAH.COM
Serang–Pelaporan Pengaduan ke Polsek Cikande atas dugaan Penipuan atau penggelapan kepada saudari Mila Karmila pada tanggal 25 Maret 2023 di desa Tambak kecamatan Kibin, kabupaten Serang, Banten oleh oknum Yang berinisial (LT).
Laporan tersebut Saudari pelapor telah memberikan uang dengan total sebesar Rp.17.000.000 dengan perjanjian untuk sewa Ruko Milik SDR terlapor berinisial (LT), pasalnya Ruko yang sudah disepakati untuk disewakan kepada pelapor malah disewakan kepada orang lain, dan saat uang sewa untuk dikembalikan SDR. (LT) tidak mau mengembalikan. Dan kejadian itu sudah cukup lama dari tahun 2023 sampai dengan sekarang.
Akhirnya pelapor adukan peristiwa itu, karena pelapor menjadi korban atas dugaan penipuan atau penggelapan tersebut ke Polsek Cikande Pertanggal 27 Mei 2025 dengan tanda bukti Laporan Pengaduan Nomor : LAPDU/172/V/2025/Unit Reskrim Polsek Cikande, Serang, Banten.
Dan akhirnya Kepolisian Sektor Cikande layangkan surat panggilan dengan Nomor: R/74/V/2025 Reskrim pertanggal 3 Juni 2025, meskipun suratnya datang pertanggal 9 Juni 2025 untuk saudara terlapor untuk dimintai klarifikasi pada hari, Selasa 10 Juni 2025, jam 10.00 Wib terkait pelaporan terlapor.
Ml sebagai Pelapor mengatakan,”ucapan terimakasih, karena bagi kami uang tersebut sangat besar dan sangat kami butuhkan. Semoga pihak kepolisian bisa membereskan permasalahan ini dengan baik, karena kami yakin Polisi sesuai Mottonya Melindungi dan mengayomi, jadi sudah tepat kami melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkapnya. (Red)