Advokat Rahmat Aminudin, SH. : Perusahaan Pinjaman Online Dalam Penagihan Hutang Harus Profesional Tanpa Melanggar Undang Undang

Kabardaerah.Com –  Rahmat Aminudin, SH. Praktisi Hukum (Members Of PERADI) yang kesahariannya berkantor di wilayah Jakarta Barat memberikan pandangan dan saran untuk Pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat menindak tegas, juga secara hukum para pemilik platform pinjaman online (Pinjol) jika karyawannya atau memakai jasa penagihan (Debt Colector) menagih hutang menggunakan cara mengancam.

Polisi secara tegas harus menindak perusahaan pinjol yang menagih hutang dengan melanggar hukum. “Menjadi masalah adalah ketika dalam operasionalnya tim penagihan perusahaan dari internal atau eksternal (debt collector) yang melawan hak, mengancam debiturnya,” jelas Rahmat kepada wartawan, Sabtu (24/9/2023) di kantornya.

Rahmat pun mengatakan bahwa tak menampik, pemilik atau perusahaan layanan pinjol mempunyai kekuatan tersendiri dimata hukum atau legal standing, ketika untuk menagih hutang kepada debiturnya.

Namun, jika seorang nasabah mendapat perlakuan tidak menyenangkan antara lain teror dan ancaman, sudah sepatutnya nasabah tersebut segera melapor ke kantor polisi. “Segala bentuk tindak pidana yang terjadi, pasti akan ditindak lanjuti penegakan hukum secara tegas oleh pihak kepolisian,” ucap Rahmat Aminudin, SH..

Selanjutnya, menurut Rahmat adalah untuk melakukan penagihan hutang harus yang dilakukan secara profesional, praktis dan efektif, TANPA melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak semakin menambah potensi permasalahan bagi Perusahaan. (Red)