BANTEN – KABARDAERAH.COM
Tangerang – Satuan Pengamanan (Satpam) Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (DP3) tidak menginjinkan wartawan untuk mengkonfirmasi Sekretaris Dinas dan Kepala Dinas dan juga seluruh pejabat DP3 Kabupaten Tangerang.
Demikian dikatakan Satpam Eeng yang baru bertugas di DP3. “Harus bikin janji dulu kalau ingin ketemu dengan Kepala dinas, Sekdis maupun pejabat lainnya,” tegas Eeng sambil membusungkan dadanya sambil menunjukkan namanya, Rabu (13/3/2024)
Silahkan isi buku tamunya pak kata Eeng,tapi pak Sekdis sedang umroh dan pak Kadis sedang rapat, pungkas Eeng.
Para wartawan mengatakan untuk bisa membuat janji dengan para pejabat DP3,pihak DP3 memampang nomor di depan pintu agar bisa dihubungi.
“Bagaimana membuat janji nomor pejabatnya saja tidak ada.
Pampang dong nomor teleponnya biar bisa dihubungi dan bikin janji, ini jawabannya bentar di bogor bentar umroh, apakah anda di doktrin para pejabat untuk berbohong,” Wawan.
Betul pak saya di doktrin pejabatnya, kata Eeng.
Sebelumnya sudah dikonfirmasi satpam Eeng, Jumat, 8 Maret 2024 untuk konfirmasi Sekdis dan Kadis. Eeng mengatakan jangan isi buku tamu dulu pak, Minggu depan saja, Sekdis sedang rapat ke Bogor, kalau kadis tidak ada, tutur Eeng.
Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2017 menyatakan.
1.bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik, pemerintah daerah berkewajiban menjamin pelayanan publik yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
2. bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mewujudkan kepercayaan masyarakat atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik, diperlukan norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik secara jelas. Diminta kepada Pj Bupati Tangerang agar memperhatikan para pejabat DP3, ada apa dengan Kepala Dinas, Sekdis dan juga pejabat DP3 tidak bisa dikonfirmasi wartawan?. (Red)