BANTEN – KABARDAERAH.COM
Serang – Dua mantan kepala desa di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten ditahan karena diduga melakukan korupsi dana desa di tahun 2019. Keduanya yakni Suryadi, mantan Kades Kopo, dan Supriadi, mantan Kades Cidahu, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang. Penahanan keduanya setelah penyidik Polres Serang melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang pada Senin kemarin.
“Berkas (sudah rampung), barang bukti dan tersangka sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” kata Kepala Polres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, pada hari Selasa (9/7/2024).
Condro mengatakan, Suryadi melakukan korupsi anggaran dana desa tahun 2019, yang menyebabkan kerugian keuangan Negara Rp 229.378.447.
Pada tahun 2019, Desa Kopo menerima dana desa dari Pemerintah sebesar sebesar Rp. 1.354.834.000 dan Rp 761.895.000. Anggaran itu diperuntukan untuk pembangunan jalan. Namun dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi. “Berdasarkan audit tim teknik sipil terdapat kekurangan volume pada pekerjaan,” ujar Condro. Sedangkan Supriadi, lanjut Condro, diduga melakukan korupsi dengan mengurangi volume dua pekerjaan hotmix di enam titik jalan desa. Adapun total anggaran proyek itu Rp 759.859.000 dari anggaran dana desa yang digelontorkan Pemerintah Rp 1.291.956.000. “Pekerjaan tidak sesuai dengan aturan dan RAB pekerjaan, membeli limbah aspal (hotmix) sekrap,” kata dia.
Menurut Condro, para tersangka mengendalikan semua kegiatan dan pengelolaan keuangan desa yang tidak sesuai aturan, serta memperkaya diri.
“Dari hasil penghitungan tim ahli teknik sipil terdapat kekurangan volume dari kedua pekerjaan,” sebut Condro lagi. Kedua mantan kades tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang -undang RI Noṃor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Noṃor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)