Wow! Banyaknya Peredaran Rokok Ilegal Yang Merugikan Negara, Pihak Beacukai Segera Ambil Tindakan

Wow! Banyaknya Peredaran Rokok Ilegal Yang Merugikan Negara, Pihak Beacukai Segera Ambil Tindakan

Pandeglang – Salah satu petugas beacukai membongkar Rokok ilegal di daerah Pandeglang dan itupun masih banyak yang harus ditindak dibeberapa daerah lainnya seperti di kabupaten Lebak, Serang atau wilayah hukum di propinsi Banten. (07/08/2024)

Sumber informasi itu didapat dari salah satu penjual berinisial (TY) saat dikonfirmasi melalui telepon ia berkata,”saya lagi tiarap dikarenakan di wilayah Pandeglang ada yang ketangkap dan untuk sementara tidak bisa jualan,” kata (TY) yang biasanya dia mengedarkan rokok ilegal di wilayah hukum kabupaten Lebak dan Serang.

Maraknya peredaran rokok diduga ilegal ini dikarenakan tidak adanya tindakan tegas dari pihak Beacukai dengan aparat penegak hukum dengan banyaknya peredaran rokok diduga ilegal tersebut, hal itupun ulah oknum pedagang besar untuk meraih keuntungan lebih besar, tapi tidak sadar bahwa yang dirugikan Negara sendiri, maka dari itu untuk pihak Beacukai tersebut segera ambil tindakan jangan tutup mata.

Bahkan menurut beberapa sumber dari masyarakat, ada juga penjualan tersebut diduga didukung oleh oknum Aparat, sehingga mereka sebagai penjual merasa kuat dan tidak tersentuh dengan hukum.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

a. Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

b. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Red)