BANTEN-KABARDAERAH.COM
Serang-Sebanyak 280 Kepala Desa (KADES) dari tiap kecamatan se-kabupaten Serang hadiri acara pelantikan perpanjangan masa jabatan di Lapangan Tennis Indoor kabupaten Serang Periode 2019-2027 Dan 2021-2029 Pada Hari Selasa 09/07/2024. (09/07/24)
Setelah disepakatinya revisi Undang undang (UU) Desa dalam rapat Panitia kerja (PANJA) bersama menteri dalam negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dalam pengambilan keputusan tersebut yang paling krusial yaitu tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak dua kali masa jabatan.
Ibu Hj Tatu Chasanah selaku Bupati Serang menuturkan kepada awak media bahwa sebanyak 272 Kepala Desa Hari ini telah di kukuh kan dan menerima Surat Keterangan (SK) Perpanjangan masa jabatan dari 6 Tahun menjadi 8 Tahun, dan 2 kepala Desa tidak bisa hadir di karenakan sedang dalam proses hukum, sementara 5 orang sedang sakit dan 1 orang sedang menjalankan ibadah haji.
Ketika di temui awak media Ibu Hj Tatu Chasanah selaku Bupati Serang mengingatkan dengan diperpanjangnya masa jabatan menjadi 8 Tahun, bahwa Kepala Desa adalah abdi Masyarakat dengan ini mereka supaya bisa lebih konsentrasi dalam menjalankan kewajiban dan kewenangannya sebagai Kepala Desa kepada masyarakat, ujarnya.
Di tempat yang sama ketua ( APDESI ) Kecamatan Pamarayan Bapak kepala desa Sugeng mengatakan,”bahwa kami di perpanjangan jabatan lagi, berarti menambah pertanggung jawaban terkait anggaran desa yang harus benar-benar bisa digunakan sesuai pembagunan desa untuk masyarakat kami, di dalam pengawasan anggaran desa, masyarakat ikut Terlibat juga demi tersalurnya anggaran desa tepat sasaran,” pungkasnya. (YANS/Red)